Berapa Jatah Warisan Istri? Berikut Penjelasannya

Wakos Reza Gautama

Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Berapa Jatah Warisan Istri? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi harta. Jatah warisan seorang istri dalam Islam. [pexels/Zlaťáky.cz]

Suara.com - Seorang istri yang ditinggalkan suaminya karena meninggal dunia berhak mendapatkan warisan atau harta warisan milik sang suami. 

Mengenai berapa jumlah warisan yang berhak didapatkan sang istri, hal ini sudah diatur secara jelas dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11-14. 

Di surat An Nisa ayat 11-14 itu, Allah SWT merincikan berapa besaran warisan yang berhak didapat oleh para ahli waris dari seorang ayah.

Khusus untuk warisan seorang istri, Allah SWT menerangkannya di Surat An Nisa ayat 12 yang begini isinya: 

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa': 12)

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa seorang isteri akan mendapat 1/8 apabila si suami punya anak yang juga mendapat warisan.

Sebaliknya, isteri akan mendapat jatah yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian dari total harta suaminya, apabila si suami yang meninggal dunia itu tidak punya anak yang mendapat warisan.

Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si isteri, melainkan anak si suami yang meninggal.

Misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau isteri pertamanya meninggal.

baca juga

Anaknya itu pasti akan mendapat warisan, tapi ibunya yang sudah diceraikan, bila telah lewat dari masa iddah, tidak mendapat warisan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya

Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya

Religi | Senin, 12 Agustus 2024 | 21:34 WIB

Ibunda Andre Taulany Ternyata Sosok Sederhana, Kontras dengan Gaya Menantu

Ibunda Andre Taulany Ternyata Sosok Sederhana, Kontras dengan Gaya Menantu

Video | Senin, 12 Agustus 2024 | 21:05 WIB

Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW

Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW

Religi | Senin, 12 Agustus 2024 | 20:51 WIB

Doa Ketika Mendengar Orang Bersin

Doa Ketika Mendengar Orang Bersin

Religi | Senin, 12 Agustus 2024 | 20:20 WIB

Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Tidak Memberikan Uang Bulanan Pada Mama Amy: Alasannya Bikin Salut!

Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Tidak Memberikan Uang Bulanan Pada Mama Amy: Alasannya Bikin Salut!

Lifestyle | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:06 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×