Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membeberkan apa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo sehingga menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Di hadapan media, ia memastikan jika yang terjadi bukanlah peristiwa tembak menembak seperti yang disampaikan di awal. Namun tewasnya brigadir J murni penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yg dilaporkan awal," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Bukan hanya itu, seperti dugaan banyak warganet, Listyo mengatakan jika Ferdy Sambo ikut terlibat dalam tewasnya brigadir J. Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak brigadir J.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Saat ini tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Baca Juga: Pelatih Bologna Ikut Senang Marko Arnautovic Diincar Manchester United, Tapi...