Selebtek.suara.com - Hingga kini Rizky Billar belum ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Hal itu pun membuat banyak orang penasaran dengan penyebabnya.
Menjawab hal tersebut, Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam melakukan penangkapan pihak kepolisian harus mendengarkan keterangan Rizky Billar terlebih dulu.
"Kami ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/10/2022).
Zulpan menjelaskan kalau penyidik membutuhkan keterangan terlapor untuk melakukan tindakan selanjutnya. Karena menurut hukum, pemeriksaan meliputi semua unsur yakni korban, terlapor dan saksi.
Sehingga polisi tidak bisa sembarangan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Hal tersebut menurut Zulpan adalah sesuatu yang tak elok.
"Kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, penjelasan dari Rizky Billar soal dugaan KDRT Lesti Kejora adalah yang paling dinanti yang kemudian penyidik bisa menetapkan langkah selanjutnya.
"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Sebenarnya, pihak kepolisian sudah sempat memanggil Rizky Billar. Namun terlapor tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut karena gangguan psikis.
Baca Juga: Trauma karena KDRT Bisa Berdampak pada Kehidupan Anak Saat Dewasa, Begini Kata Psikolog
Sementara itu, saat ini penyidik sudah menemukan unsur pidana dari alat bukti yang dikumpulkan. Sehingga langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Tinggal unsur penetapan tersangka. Itu kan minimal ada dua alat bukti," kata Zulpan. (*)