Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?

Selebtek | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:38 WIB
Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?
YouTube KH Entertainment

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022).

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani tampak marah-marah dan berteriak histeris di kantor Kejari Serang. Ia menanyakan siapa Dito Mahendra, orang yang diduga sebagai penyebab dirinya dipenjara.

"Gak mau. Siapa dia bang. Siapa Dito Mahendra, siapa? Berapa kalian dibayar?," teriak Nikita Mirzani dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.

Teriakan Nikita Mirzani terdengar hingga keluar ruangan yang dipenuhi oleh petugas. Ibu tiga anak itu kembali mengulangi perkataannya sambil tetap berteriak.

"Saya gak mau. Saya sudah sabar," kata Nikita.

Artis yang sempat menyenggol Najwa Shihab terkait isu polisi ini ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.com.

Freddy menjelaskan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Bintang Nenek Gayung ini sempat ditahan di Polres Serang Kota pada Juli lalu, namun akhirnya dibebaskan karena ada permohonan dari pengacara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani juga telah dikenakan pencekalan keluar negeri atas permintaan Polres Serang Kota sejak Kamis (13/10/2022) lalu.

Menurut pihak Imigrasi, Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari, yaitu hingga 1 November mendatang.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE

Banten | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:25 WIB

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:00 WIB

Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan

Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan

Entertainment | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:35 WIB

Terkini

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Surakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:08 WIB

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool

Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:36 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:36 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB