Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Yakinkan Anaknya Ia Bukan Teroris dan Pembunuh

Selebtek

Senin, 21 November 2022 | 16:59 WIB
Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Yakinkan Anaknya Ia Bukan Teroris dan Pembunuh
Suara.com/Rena Pangesti

Selebtek.suara.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (21/11/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan langsung oleh tersangka Nikita Mirzani. 

Saat membacakan eksepsi, ibu tiga anak itu tak kuasa menahan air mata. Ia menangis meyakinkan kepada anak-anaknya bahwa ia bukanlah seorang penjahat meski kini berada di penjara.

"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil menangis, dikutip dari Suara.com.

Nikita Mirzani juga meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU karena ia tidak bermaksud untuk melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani.

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Dalam unggahan Nikita yang menjadi sumber permasalahan, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra adalah seorang penipu. Ia pun menyeret nama Nindy Ayunda yang diduga sebagai kekasih Dito.

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani pun menyebut Dito Mahendra adalah seorang makelar kasus.

baca juga

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Artis yang akrab disapa Nyai ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Nikita Mirzani Diwarnai Aksi Demo, Ini Permintaannya

Sidang Nikita Mirzani Diwarnai Aksi Demo, Ini Permintaannya

Sumut | Senin, 21 November 2022 | 16:58 WIB

Ngadu ke Hakim, Nikita Mirzani Sebut Polisi Cubit Anaknya dan Cekik ART saat Amankan Barang Bukti

Ngadu ke Hakim, Nikita Mirzani Sebut Polisi Cubit Anaknya dan Cekik ART saat Amankan Barang Bukti

Entertainment | Senin, 21 November 2022 | 15:47 WIB

Isa Zega dan Tessa Mariska Ada di Antara Pendemo Nikita Mirzani

Isa Zega dan Tessa Mariska Ada di Antara Pendemo Nikita Mirzani

Entertainment | Senin, 21 November 2022 | 15:21 WIB

Terkini

Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025

Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini

Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Peringati Hari UMKM Nasional, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Lokal Lewat Desa BRILiaN

Peringati Hari UMKM Nasional, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Lokal Lewat Desa BRILiaN

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Apa Itu Rebo Wekasan? Ini Fatwa Tegas Mbah Hasyim Asy'ari soal Salat Hadiah

Apa Itu Rebo Wekasan? Ini Fatwa Tegas Mbah Hasyim Asy'ari soal Salat Hadiah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Pangeran William Murka Usai Raja Charles Minta Kate Middleton Ganti Nama

Pangeran William Murka Usai Raja Charles Minta Kate Middleton Ganti Nama

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

6 Cara Memilih Rice Cooker Hemat Listrik untuk Penggunaan Sehari-hari agar Tagihan Aman

6 Cara Memilih Rice Cooker Hemat Listrik untuk Penggunaan Sehari-hari agar Tagihan Aman

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:08 WIB

7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot

7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia

Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

×