selebtek

Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Yakinkan Anaknya Ia Bukan Teroris dan Pembunuh

Selebtek Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 16:59 WIB
Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Yakinkan Anaknya Ia Bukan Teroris dan Pembunuh
Suara.com/Rena Pangesti

Selebtek.suara.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (21/11/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan langsung oleh tersangka Nikita Mirzani. 

Saat membacakan eksepsi, ibu tiga anak itu tak kuasa menahan air mata. Ia menangis meyakinkan kepada anak-anaknya bahwa ia bukanlah seorang penjahat meski kini berada di penjara.

"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil menangis, dikutip dari Suara.com.

Nikita Mirzani juga meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU karena ia tidak bermaksud untuk melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani.

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Dalam unggahan Nikita yang menjadi sumber permasalahan, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra adalah seorang penipu. Ia pun menyeret nama Nindy Ayunda yang diduga sebagai kekasih Dito.

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani pun menyebut Dito Mahendra adalah seorang makelar kasus.

Baca Juga: Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Massa

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Artis yang akrab disapa Nyai ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI