Selebtek.suara.com - Seungri, mantan anggota BIGBANG akhirnya bebas dari penjara Yeoju pada Kamis (9/2/2023) pagi hari waktu setempat.
Melansir Kbizoom dari JTBC, Seungri dibebaskan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya yakni 11 Februari 2023.
Seungri ditahan karena terlibat dalam Skandal Burning Sun bersama dengan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon pada tahun 2018.
Saat itu, ia mengakui 9 dakwaan, seperti prostitusi, penggelapan, penyerangan, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, kebiasaan judi, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, Seungri dituntut 5 tahun penjara pada sidang pertama yang digelar pada Mei 2021. Namun Pengadilan Militer Umum akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara lewat persidangan di bulan Agustus 2021.
Pada Januari 2022, sidang kedua yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer mengungkap hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Seungri. Kemudian pada bulan Mei, Mahkamah Agung secara resmi mengkonfirmasi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk Seungri.
Sementara itu, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dipenjara masing-masing hingga 5 tahun dan 2 tahun dan 6 bulan, pada tahun 2019.
Penahanan Jung Joon Young akan berakhir pada April 2024, sementara Choi Jong Hoon sudah dibebaskan dari penjara pada November 2021 lalu.(*)
Sumber: Kbizoom
Baca Juga: Sulit Dicari, Minyak Goreng KITA Lenyap di Pasaran Palembang Sejak Dua Bulan Ini