Selebtek.suara.com - Fakta mengejutkan terungkap saat hakim membacakan vonis pada persidangan pelaku anak AG atau Agnes atas penganiayaan terhadap David.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menuturkan jika pemicu emosi Mario Dandy memuncak dikarenakan David telah bersetubuh dengan Agnes.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak berkonflik hukum disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017," kata Sri Wahyuni
Namun pengakuan Agnes bahwa dirinya dipaksa bersetubuh oleh David dipatahkan oleh pihak hakim pengadilan, karena hakim menilai Agnes tidak mengalami trauma akibat pemaksaan tersebut.
"Karena dipaksa oleh anak korban dan menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar karena kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan," kata Sri Wahyuni lagi.
Selain bersetubuh dengan Mario sebanyak 5 kali, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara juga menyebut Agnes sempat bersetubuh dengan David.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," paparnya.
Sri Wahyuni Batubara sebagai Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Agnes selama tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Sri Wahyuni.
Baca Juga: Parah! Terungkap Reaksi Agnes Saat Pembacaan Vonis yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Untuk selanjutnya Agnes akan menjalani masa hukuman atau masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ***