Selebtek.suara.com - Permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya menyoal anak biologis Wenny Ariani ditolak oleh Mahkamah Agung.
Keputusan surat penolakan ini dikeluarkan Mahkamah Agung atau MA pada 23 Mei 2023.
"Amar putusan tolak," demikian isi putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/6/2023).
Ditolaknya permohonan kasasi itu secara otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, didampingi dua hakim anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Panitera persidangan adalah Firman Jaya yang bertindak sebagai panitera pengganti.
Pihak yang mengajukan gugatan atau kasasi dalam hal ini adalah Rezky Aditya Drajatmoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani menjadi pihak yang dituntut.
Dengan adanya keputusan ini, polemik atas siapa ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani secara otomatis berakhir. Rezky Aditya merupakan ayah kandung atau ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani dan mengikat secara hukum.
Sebelumnya, kisruh seputar pengakuan status anak antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah berlangsung lama.
Akhirnya persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.
Baca Juga: Senasib dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Hanya Bisa Pasrah Ketika Batal Pergi Haji
Merasa tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada akhirnya ditolak.
Lantas, bagaimana reaksi Citra Kirana, istri Rezky Aditya setelah mengetahui suaminya pernah punya anak di luar nikah? Kita tunggu saja!