Selebtek.suara.com - Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai batas waktu masa habis dari masing-masing SIM.
Biasanya, biaya perpanjang SIM jauh lebih murah ketimbang biaya pembuatan SIM baru. Namun, sekarang jangan kaget ya jika biaya perpanjang SIM menjadi naik berkali lipat. Bahkan ada yang menyebut sampai 3 kali lipat dan semakin mahal. Kok bisa?
Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal sebesar Rp 85 ribu.
Namun banyak masyarakat yang kemudian berpatokan jika biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.
Jika demikian, akan terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Dalam PP itu disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun nyatanya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Nah, biar tidak kaget saat hendak perpanjang SIM sebaiknya simak rincian biaya perpanjang SIM berikut. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Keterangan sehat jasmani dan rohani ini bisa didapat melalui tes kesehatan saat proses perpanjang SIM dan juga tes psikologi.
Baca Juga: Umi Pipik Beri Reaksi Tak Terduga dengan Keputusan Nathalie Holscher yang Nekat Lepas Hijab!
Selain itu, untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan pemohon harus membayar asuransi sebagai jaminan.
Nah, tiga poin tersebut di atas membuat biaya perpanjang SIM menjadi mahal.
Seperti misalnya di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Namun yang perlu dicatat bahwa masing-masing wilayah memiliki rincian biaya yang berbeda untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi.