Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi

Selebtek

Kamis, 27 Juli 2023 | 21:06 WIB
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi (Ist)

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Terkait korupsi Henri, ia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (27/7/2023), Henri diketahui memiliki pesawat pribadi yang ditaksir senilai Rp 650 juta. Pesawat itu adalah Zenith 750 STOL tahun 2019.

Pesawat tersebut memiliki tinggi sekitar 2,6 meter dengan sayap melintang sepanjang 9,1 meter.

Pesawat Zenith 750 STOL memiliki kecepatan hingga 200 km/jam. Dengan kekuatan mesin 80-140 HP, pesawat ini bisa menampung bahan bakar 90 liter.

Selain pesawat, Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Henri juga memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. 

Kemudian, Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Selain Henri, KPK juga telah menetapkan 5 orang yang ditangkap sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

baca juga

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

Selebtek | Rabu, 26 Juli 2023 | 19:54 WIB

Cerita Oki Setiana Dewi Dapat Keajaiban, Ibu dan Anaknya Sembuh dari Penyakit Langka: Masa-masa Mengerikan Sudah Terlewati

Cerita Oki Setiana Dewi Dapat Keajaiban, Ibu dan Anaknya Sembuh dari Penyakit Langka: Masa-masa Mengerikan Sudah Terlewati

Selebtek | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:26 WIB

Usai Rumor Jadi Istri Simpanan, Kini Pekerjaan dan Masa Lalu Bella Bonita Ikut Dikuliti

Usai Rumor Jadi Istri Simpanan, Kini Pekerjaan dan Masa Lalu Bella Bonita Ikut Dikuliti

Selebtek | Selasa, 25 Juli 2023 | 21:21 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×