Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi

Selebtek | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 21:06 WIB
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi (Ist)

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Terkait korupsi Henri, ia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (27/7/2023), Henri diketahui memiliki pesawat pribadi yang ditaksir senilai Rp 650 juta. Pesawat itu adalah Zenith 750 STOL tahun 2019.

Pesawat tersebut memiliki tinggi sekitar 2,6 meter dengan sayap melintang sepanjang 9,1 meter.

Pesawat Zenith 750 STOL memiliki kecepatan hingga 200 km/jam. Dengan kekuatan mesin 80-140 HP, pesawat ini bisa menampung bahan bakar 90 liter.

Selain pesawat, Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Henri juga memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. 

Kemudian, Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Selain Henri, KPK juga telah menetapkan 5 orang yang ditangkap sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

| Rabu, 26 Juli 2023 | 19:54 WIB

Cerita Oki Setiana Dewi Dapat Keajaiban, Ibu dan Anaknya Sembuh dari Penyakit Langka: Masa-masa Mengerikan Sudah Terlewati

Cerita Oki Setiana Dewi Dapat Keajaiban, Ibu dan Anaknya Sembuh dari Penyakit Langka: Masa-masa Mengerikan Sudah Terlewati

| Kamis, 27 Juli 2023 | 16:26 WIB

Usai Rumor Jadi Istri Simpanan, Kini Pekerjaan dan Masa Lalu Bella Bonita Ikut Dikuliti

Usai Rumor Jadi Istri Simpanan, Kini Pekerjaan dan Masa Lalu Bella Bonita Ikut Dikuliti

| Selasa, 25 Juli 2023 | 21:21 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB