selebtek

Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi

Selebtek Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 21:06 WIB
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi (Ist)

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Terkait korupsi Henri, ia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (27/7/2023), Henri diketahui memiliki pesawat pribadi yang ditaksir senilai Rp 650 juta. Pesawat itu adalah Zenith 750 STOL tahun 2019.

Pesawat tersebut memiliki tinggi sekitar 2,6 meter dengan sayap melintang sepanjang 9,1 meter.

Pesawat Zenith 750 STOL memiliki kecepatan hingga 200 km/jam. Dengan kekuatan mesin 80-140 HP, pesawat ini bisa menampung bahan bakar 90 liter.

Selain pesawat, Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Henri juga memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. 

Kemudian, Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Selain Henri, KPK juga telah menetapkan 5 orang yang ditangkap sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Baca Juga: Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI