SUARA SEMARANG - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menuliskan surat soal Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat dalam perusakan CCTV.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo juga menyebut nama Agus Nur Patria yang menurutnya tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Mengenai surat Ferdy Sambo tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang, kata Dedu ditentukan pengadilan.
Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," ungkap Dedi.
Sebelumnya, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat tulis tangan yang ditandatangani Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kecewa Kepemimpinan Ferdy Sambo, Seali Syah: Lebih Baik Suami Saya di PTDH
Dalam surat tersebut dijelaskan, berkaitan dengan pengecekan dan pengamanan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga yang diduga dilakukan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah benar atas perintah dia selaku atasan langsung.
Perintah itu kata Ferdy Sambo sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Perkep 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.
Kemudian ia menjelaskan duduk perkara yang viral jika DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Ditipidsiber Bareskrim Polri dengan keterlibatan beberapa anggota dia, adalah murni perintah dan tanggung jawab dia selaku Kadiv Propam saat itu.
Ferdy Sambo kemudian menegaskan tidak ada keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tekait pengrusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Dalam lembar kedua surat tersebut, Ferdy Sambo mengatakan pernyataan surat yang dia buat untuk sebagai acuan dan keterangan para penyidik agar tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.