SUARA SEMARANG - Tilang manual lambat laun akan dihapus menyusul diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ada di berbagai wilayah.
Selain ETLE Statis, saat ini juga sudah ada ETLE Mobile yang bisa menggantikan penindakan tilang manual.
Bahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2023 berencana untuk menambah 70 titik kamera ETLE.
"Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, ga boleh ada lagi penilangan manual. Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Oleh karenanya, dengan diterapkan tilang ETLE baik statis maupun mobile, transparansi penindakan hukum dapat ditegakkan dengan baik serta tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang.
"Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," tandasnya.
Dengan menggunakan penindakan tilang ETLE seperti ini, pelanggar akan langsung mendapatkan surat dan bukti bahwa dia melanggar lalu lintas.
Di dalam surat tersebut juga terdapat barcode dan cara untuk membayar denda yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Ada Hakim Agung hingga Pengacara Semarang