SUARA SEMARANG - Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Dewan Pengupahan masih melakukan koordinasi dan rapat soal besaran UMK Kota Semarang tahun 2023 mendatang.
Ada hal yang harus diperhatikan dalam menentukan UMK Kota Semarang tahun 2023 mendatang, yakni berdasarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.
"Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, dikutip dari semarangkota.go.id, Jumat (25/11/2022).
Setelah pertemuan tersebut, besaran UMK Kota Semarang 2023 kemudian akan diusulkan kepada Walikota Semarang.
Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan besaran kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023 pada awal Desember mendatang.
Dia menyebut, buruh mengusulkan kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 11 hingga 13 persen.
Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja, termasuk besaran usulan UMK dari Serikat Pekerja di angka Rp 3,1 juta lebih per bulan.
Selain mempertimbangkan usulan buruh, Pemkot Semarang juga akan berkomunikasi dengan pengusaha soal besaran UMK Kota Semarang tahun 2023.
"Kalau UMK 2022 Rp 2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut," ucap perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Pemkot Semarang dikatakannya akan menjadi penengah antara buruh maupun pengusaha.
"Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke Pemprov Jateng," tambahnya.
Dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015.
"Nanti akan diambil opsi, kita tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan," jelasnya.