semarang

Berapa UMK Kota Semarang Tahun 2023? Simak Penjelasan Berikut Ini

Semarang Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 09:12 WIB
Berapa UMK Kota Semarang Tahun 2023? Simak Penjelasan Berikut Ini
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay/WonderfulBali)

SUARA SEMARANG - Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Dewan Pengupahan masih melakukan koordinasi dan rapat soal besaran UMK Kota Semarang tahun 2023 mendatang.

Ada hal yang harus diperhatikan dalam menentukan UMK Kota Semarang tahun 2023 mendatang, yakni berdasarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.

"Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, dikutip dari semarangkota.go.id, Jumat (25/11/2022).

Setelah pertemuan tersebut, besaran UMK Kota Semarang 2023 kemudian akan diusulkan kepada Walikota Semarang.

Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan besaran kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023 pada awal Desember mendatang.

Dia menyebut, buruh mengusulkan kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 11 hingga 13 persen.

Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja, termasuk besaran usulan UMK dari Serikat Pekerja di angka Rp 3,1 juta lebih per bulan.

Selain mempertimbangkan usulan buruh, Pemkot Semarang juga akan berkomunikasi dengan pengusaha soal besaran UMK Kota Semarang tahun 2023.

"Kalau UMK 2022 Rp 2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut," ucap perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Sumbang Rp 500 Juta Buat Korban Gempa Cianjur, Komentar Netizen Julid Banget

Pemkot Semarang dikatakannya akan menjadi penengah antara buruh maupun pengusaha.

"Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke Pemprov Jateng," tambahnya.

Dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015.

"Nanti akan diambil opsi, kita tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI