SUARA SEMARANG - Ada tiga daerah di Indonesia yang saat ini sedang ada kebijakan pemutih pajak kendaraan bermotor di bulan Februari 2023.
Mana saja daerah yang saat ini sedang ada kebijakan pemutih pajak kendaraan bermotor di bulan Februari 2023? Simak artikel ini.
Segera manfaat program pemerintah di tiga daerah ini yang sedang menggelar kebijakan pemutih pajak kendaraan bermotor di bulan Februari 2023.
Pemutih pajak kendaraan bermotor bulan Februari 2023 ada di tiga daerah ini, segera manfaatkan kesempatan ini.
Bayar pajak kendaraan bermotor bisa bebas denda untuk kendaraan bermotor yang status pajaknya mati.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 bertujuan agar tidak banyak kendaraan yang jadi bodong di tahun ini.
Sebab seperti diketahui mulai tahun 2023 ini akan diberlakukan penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.
Disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus.
Saat ini ada 3 daerah yang sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Februari 2023 ini.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh saat ini sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diglar mulai dari 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.
Pemilik kendaraan yang sudah mati lama hanya dipungut pajak 3 tahun.
Sedangkan pajak yang 13 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.
2. Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga saat ini sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapendariau, pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009"
Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Bebas denda BBNKB II.
- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
3. Jambi
Yang terakhir adalah Provinsi Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Jambi masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak 2 tahun jika motor mati pajak 5 tahun atau lebih dari 5 tahun.