tks." demikian bunyi pesan WhatsApp yang diterima.
![Satpol PP Kota Semarang tertibkan bangunan hunian liar di Gombel Lama. [Dok]](https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/1200x675/2023/08/12/1-img-20230812-100535.jpg)
Sementara itu, dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang, terapat tiga bangunan rumah yang ditertibkan dengan cara dirobohkan.
Tiga rumah tersebut menurut Satpol PP Kota Semarang merupakan hunian liar. Meski awalnya sempat terjadi ketegangan dengan penghuni, namun penertiban berjalan lancar.
Sebelum merobohkan, petugas mengeluarkan barang-barang milik penghuni ke tempat yang lebih aman. Kemudian, petugas mengerahkan satu alat berat begu untuk merobohkan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan tiga rumah liar ini berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.
“Tiga bangunan rumah ini berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” kata Fajar.
Selain itu, berdasar informasi dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bangunan ini melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ). Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga jelang pembongkaran, tak satu pun bangunan dibongkar mandiri.
“Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” katanya.***
Baca Juga: Tanpa Dewangga dan Adi Satryo, PSIS Semarang Siapkan Carlos Fortes Lawan Dewa United