Pasangan suami istri yang berbeda agama, AD dan CM akhirnya mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Pasangan tersebut diketahui telah mengajukan permohonannya di Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Oktober 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Melansir dari halaman website Pengadilan Negeri Tangerang, Pernikahan pasangan suami istri berbeda agama tersebut kemudian dilakukan pada 8 Juni 2022 di Gereja Presbiterian Bukit Batok di Singapura.
Kemudian pernikahan tersebut resmi didaftarkan secara resmi juga di kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura ( Registry of Marriages Singapore). Setelah itu, perkawinan itu juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Repulblik Indonesia (KBRI) Singapura.
“Menetapkan bahwa Surat Petikan Surat No. 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pemberitahuan perkawinan para pemohon," bunyi petikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Masih dalam putusan yang sama, Majelis Hakim kemudian juga memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut.
Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftarann atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.