serang

RJ, WNA Australia Pelaku Penganiayaan Warga Simeulue Aceh Dideportasi

Serang Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 01:06 WIB
RJ, WNA Australia Pelaku Penganiayaan Warga Simeulue Aceh Dideportasi
RJ, WNA asal Australia yang dideportasi karena melakukan penganiayaan terhadap warga Simeule, Aceh. (Dok. Imigrasi Bandara Soetta)

Serang.suara.com - RJ, seorang warga negara Australia berusia 23 tahun, yang telah viral karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue, akhirnya dideportasi. RJ dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 21.00 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 yang menuju Melbourne, Australia.

Kasus RJ mendapatkan perhatian publik setelah terbukti bahwa dia melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue. Namun, Kejaksaan Negeri Simeulue akhirnya memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan RJ dari status tahanan.

Hal ini disebabkan oleh kesepakatan damai antara RJ dan korban melalui proses restorative justice. Setelah dibebaskan dari status tahanan, RJ diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk menjalani sanksi deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Adrianto, mengungkapkan bahwa RJ, warga negara Australia, dideportasi melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, (10/6) malam.

"Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, proses deportasi Warga Negara Australia dengan inisial RJ dapat berjalan dengan lancar. Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya, yaitu Australia," ungkap Tito.

RJ, WNA asal Australia yang dideportasi karena melakukan penganiayaan terhadap warga Simeule, Aceh. [Dok. Imigrasi Bandara Kelas I Soetta]
RJ, WNA asal Australia yang dideportasi karena melakukan penganiayaan terhadap warga Simeule, Aceh. (sumber: Dok. Imigrasi Bandara Kelas I Soetta)

Sebagai informasi, deportasi adalah tindakan paksa untuk mengusir orang asing dari wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, di mana Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat ditemui di tempat terpisah, mengatakan bahwa RJ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.

"Ini merupakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, kami berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak terkait atas sinergi mereka dalam mengawasi kasus ini, baik dari Meulaboh, Banda Aceh, hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta," pungkas Silmy.

Baca Juga: Ingin Bawa Indonesia Maju Bareng Ganjar, Sandiaga Serahkan Semua Keputusan Cawapres ke Petinggi PPP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI