Serang.suara.com - Kasus polisi tembak polisi viral, membuat Polres Bogor dalami kasus penembakan anggota polisi yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, yang terjadi di sekitar Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Satu angota polisi Densus 88 Antiteror Polri kena tembak sesama polisi, yang merupakan seniornya Bripka IG dan Bripda IMS.
Penyidik Polres Bogor uber beberapa barang bukti untuk memastikan penyebab utama serta kronologi kejadian polisi menembak polisi yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Kasus Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak senior membuat buncah Indonesia, apalagi belum tuntasnya kasus hukum terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir-J) yang kena tembak di rumah komandannya Sambo.
Untuk memastikan peristiwa polisi menembak anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri itu, seluruh CCTV di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor diuber (diperiksa dan cari-red) penyidik.
"Saat ini penyidik sedang mendalami, mengumpulkan bukti-bukti di TKP, menganalisa salah satunya menganalisa CCTV," kata Ramadhan kepada Suara.com partner Suara Serang, Kamis (27/7/2023).
Peristiwa penembakan ini sebelumnya dilaporkan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Anggota polisi Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius tewas atau meninggal atas dugaan kelalaian seniornya sesama anggota Polri.
![Jenazah anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco [Screenshot]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/07/27/1-jenazah-anggota-densus-88-antiteror-polri-bripda-ignatius-dwi-frisco.jpg)
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Gabriel Han Gagal U-17 Indonesia, Ini Alasan Bima Sakti Soal Pemain Tottenham Hotspur Itu
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yg melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," pungkasnya. [*]
Kontributor: Putra Tanhar