Serang.suara.com - Insiden memilukan menimpa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20), anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, mengungkapkan bahwa korban sering dipaksa dan dicekoki minuman beralkohol oleh seorang seniornya.
Menurut Jajang, korban telah berulang kali menolak ajakan tersebut, yang diduga menjadi alasan dibalik pembunuhan tersebut.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Seniornya, yang diduga sebagai Bripka IG (33), yang juga anggota Densus 88 Antiteror Polri, telah ditetapkan sebagai terduga tersangka dalam kasus ini.
Jajang mendapatkan informasi ini dari keterangan seniornya. Bahkan, sebelum kejadian tragis itu, Bripda Ignatius telah curhat kepada kekasihnya mengenai perlakuan buruk dari seniornya tersebut. Ia merasa ketakutan setiap kali berhadapan dengan seniornya.
"Atas semua temuan ini, keluarga Bripda Ignatius berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Kami akan menyertakan sejumlah barang bukti berupa riwayat percakapan korban dengan kekasih dan keluarga," ungkap Jajang.
Kasus ini semakin kompleks karena diketahui bahwa Bripda IMS (23), yang juga anggota Densus 88 Antiteror Polri, telah menunjukkan senjata api ilegal kepada dua temannya, AN dan AY, sebelum kejadian.
Mereka bertiga berkumpul di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Bripda IMS kemudian menunjukkan senjata api tersebut kepada Bripda Ignatius sebelum terjadinya penembakan yang tidak disengaja.
Baca Juga: 2 Tersangka dan Mabes Polri Sita CCTV Bukti Polisi Tembak Bripda IDF Anggota Densus 88 Antiteror
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung dalam waktu singkat, hanya sekitar 3 menit. Penembakan itu terjadi tanpa sengaja ketika senjata api ilegal yang dimiliki Bripda IMS meletus dan mengenai Bripda Ignatius.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang. Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, senjata api yang digunakan oleh Bripda IMS merupakan jenis senpi rakitan tanpa dilengkapi surat izin, sehingga ilegal. Senpi ini milik Bripka IG, sang seniornya.
Akibat dari insiden ini, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus Provos Divisi Propam Polri. Keduanya menghadapi ancaman hukuman pidana mati dan pemecatan akibat pelanggaran etik berat yang dilakukan.