Serang.suara.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi kondisi sejumlah kecamatan yang terdampak kemarau panjang dan El Nino sehingga mengakibatkan munculnya bencana kekeringan dan krisis air bersih.
Berdasarkan laporan yang masuk, Ratu Tatu mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah menggelar rapat dengan DKPP, Dinas Sosial, BMKG, PDAM, dan sejumlah pemerintah kecamatan untuk membahas dampak kemarau dan El Nino.
"Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Serang, kondisi kekeringan dan krisis air bersih saat ini semakin meluas. Alhamdulillah, BPBD sudah selesai assessment data dan kita bisa menetapkan tanggap darurat bencana," ucap Ratu Tatu, Senin, 12 September 2023.
Pemerintah Kabupaten Serang pun, ujar Ratu Tatu, sudah melakukan penanganan bencana dengan dibantu Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah perusahaan, seperti PT Indah Kiat, terkait dengan becana kekeringan di wilayahnya.
“Insya Allah, setelah ini lancar, pemda bisa turun maksimal,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini bencana kekeringan di sejumlah wilayah di Indonesia. Bencana kekeringan tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni Waspada, Siaga, dan Awas. Menurut laporan BMKG, ada sembilan provinsi yang kini berstatus Awas, salah satunya Provinsi Banten.