Di poin 19b tertulis, jika ada massa kerusuhan aparat tidak diizinkan menggunakan senjata api dan gas air mata.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Senjata api atau 'gas pengendali massa' tak diizinkan dibawa atau digunakan)," tulis poin 19b dalam aturan FIFA yang dikutip dari laman resmi digitalhub.fifa.com.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan peraturan FIFA tersebut, dan menyatakan jika keputusan aparat dalam menembakan gas air mata itu tidak tepat.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ujarnya.
Di samping itu, Sugeng juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta bisa memproses pidana panitia penyelenggara pertandingan.
Sugeng tak ingin tragedi Kanjuruhan ini menguap seperti kejadian pada laga Piala Presiden 2022 di Bandung Juni lalu.
"Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," ucap Sugeng.
Sumber: Berbagai sumber
Baca Juga: Persib Sampaikan Duka Cita, Liga 1 Ditunda dan Laga Persib vs Persija Urung Digelar