SuaraSoreang.id - Secara tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) wajib bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan sebanyak 133 korban jiwa.
Bahkan, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu menyebutkan bahwa Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, bisa saja tersandung hukum pidana atas tragedi mematikan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD berdasarkan hasil investigasi TGIPF dalam mengungkap penyebab terjadinya kerusuhan pasca pertandingan yang mempertemukan dua rival abadi Liga 1 Indonesia, Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Meskipun dalam hasil investigasi TGIPF disimpulkan bahwa penyebab kematian ratusan korban tersebut adalah karena gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian, namun Mahfud MD menilai bahwa PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia harus bertanggungjawab penuh atas tragedi mematikan itu.
Sebagaimana aturan pengamanan penonton pertandingan yang diatur oleh FIFA, bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, seharusnya PSSI memberi imbauan kepada pihak keamanan stadion untuk tidak menggunakannya.
"Nah, oleh sebab itu, PSSI harus bertanggungjawab. Tanggung jawab seperti itu kan kita tidak bisa masuk pada statuta, pada aturan FIFA,"
Maka dari itu, lanjut Mahfud, ada dua hal yang menjadi tanggung jawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan itu. Yakni tanggung jawab hukum pidana dan tanggung jawab moral.
"Oleh sebab itu, kita katakan begini, tanggung jawab itu ada dua. Tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik dan itu bisa saja kena ketua PSSI nanti,"
![Mahfud MD; Konferensi pers TGIPF Kanjuruhan [Youtube/Sekretariat Presiden]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/14/1-mahfud-md-konferensi-pers-tgipf-kanjuruhan.jpg)
Tanggung jawab yang pertama terkait hukum pidana, kata Mahfud, pihak kepolisian saat ini tengah melaksanakan tanggung jawabnya, dengan melakukan pencarian terhadap pelaku yang memiliki wewenang soal penembakkan gas air mata tersebut.
Baca Juga: Selain Kasus KDRT, Sederet Kontroversi ini Juga Sempat Menimpa Rizky Billar
Mahfud MD menyebutkan, saat ini setidaknya sudah ada 16 anggota kepolisian yang diperiksa atas insiden penembakkan gas air mata.
Selanjutnya, Mahfud MD menyinggung soal tanggung jawab moral seluruh jajaran PSSI yang direkomendasikan TGIPF untuk segera mundur dari kepengurusan usai Tragedi Kanjuruhan.
Namun, pemerintah tidak bisa secara langsung mencabut seluruh jajaran PSSI dari jabatannya, lantaran federasi sepak bola Indonesia itu berada di bawah naungan FIFA.
"Sehingga, kita tanggung jawabnya itu ada hukum yang terus diproses dan ada moral. Mundur gitu, mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan," pungkasnya.(*)
Sumber: Suara.com