SuaraSoreang.id - Babak baru kasus pertikaian antara Norma Rismala dan Rozy Zay Hakiki usai viral di media sosial akhir-akhir ini, telah dimulai.
Diketahui, Rozy Zay Hakiki muncul dan melaporkan Norma Risma ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Banten.
Pelaporan itu dilakukan, karena Rozy merasa sakit hati atas berita yang beredar di publik. Ia juga menyangkal telah berzina dengan mertua, seperti kabar yang selama ini tersebar.
Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi, S.H. , Rozy menyatakan bahwa isu perselingkuhan yang dibongkar oleh Risma hanyalah rekayasa semata.
Tidak hanya itu, berdasarkan wawancara yang mereka lakukan, kuasa hukum Rozy membeberkan bahwa cerita Risma mengenai kronologi penggrebekan juga ada kejanggalan.
Seperti, perkataan Risma di podcast Denny Sumargo (Densu) yang menyatakan bahwa usai digrebek, Rozy dan ibu mertua diarak oleh warga.
Merasa menjadi korban fitnah, Rozy bersama kuasa hukumnya menuntut Risma menggunakan UU ITE setelah sebelumnya melayangkan somasi.
Bahkan, tidak hanya Norma Risma yang dilaporkan ke pihak Polda Banten. Namun kabarnya Densu juga ikut serta terseret dalam masalah ini, karena dianggap ikut serta mendistribusikan berita itu hingga viral.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rozy saat diwawancarai oleh wartawan di depan Polda Banten pada hari Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Mobil Bawa 11 Tabung Gas Meledak di Cakung, Api Menyambar Gerobak Tahu Aci
"Nah makanya kami kan melaporkan (Densu) di sini (Polda Banten), untuk (masalah) mendistribusikannya. Jadi dia memviralkan seolah-olah ini itu (Rozy) bersalah. Padahal faktanya tidak," jelas kuasa hukum Rozy.
Jumadi juga mempertegas bahwa pelaporan di Polda Banten terkait berita viral yang dialami oleh kliennya terhadap Risma dan Densu menggunakan UU ITE atas dasar pencemaran nama baik. (*)
Sumber: Youtube Radio Santuy