SuaraSoreang.id – Masalah yang disebabkan oleh pelaku penganiayaan Mario Dandy ini semakin melebar saja.
Setelah diperiksa oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, nasib asset-aset Rafael Alun Trisambodo terancam disita.
Dilansir pada kanal youtube StarPro Indonesia pada Senin (6/3/2023), salah satu aset yang dimiliki Rafael adalah komplek perumahan elit Green Hill Residence di Desa Maumbi, Kabupaten Minahasa.
“Owner dari kawasan ini adalah Pak Rafael Alun Trisambodo,” kata salah satu warga disana.
Jika terbukti adanya dugaan penyalahgunaan atau bahkan pencucian uang, bukan saja aset yang akan disita negara, tapi status Rafael akan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Saat diperiksa soal aset yang tidak dilaporkannya, Rafael mengaku itu bukan semua miliknya, melainkan milik kakak dan istrinya.
Beberapa pengamat menyebut aset Rafael sejumlah 56 miliar itu bisa lebih jika ditambahkan dengan kepemilikan saham dirinya di beberapa perusahaan.
Menjadi kayak bukanlah dosa, menjadi kaya bukanlah sebuah kesalahan. Namun menjadi abdi negara itu adalah menjadi panutan dan ada etika yang harus dijaga.
Sehingga pantas jika keluarga Mario Dandy ini menjadi bulan-bulanan masyarakat. Karena tidak memberikan contoh yang baik dan hidup sederhana kepada masyarakat.(*)