TERBONGKAR! Viral Surat Perjanjian Mengerikan Virgoun, Rela Dihukum Sesuai Syariat Islam Jika Terbukti Zina Lagi

soreang

Rabu, 26 April 2023 | 08:06 WIB
TERBONGKAR! Viral Surat Perjanjian Mengerikan Virgoun, Rela Dihukum Sesuai Syariat Islam Jika Terbukti Zina Lagi
Kolase foto Virgoun dan istrinya, Inara. Inara Rusli diduga mengunggah sebuah surat pernyataan yang dibuat suaminya pada Agustus 2022 lalu. (instagram @virgoun_ dan @mommy_starla)

SUARA SOREANG - TERBONGKAR! Viral surat perjanjian mengerikan Virgoun, rela dihukum sesuai Syariat Islam jika terbukti Zina lagi.

Unggahan story Inara Rusli benar-benar jadi sorotan. Dalam story istri Virgoun tersebut ada surat perjanjian tentang hukuman syariat Islam dan hukum negara.

Inara Rusli diduga mengunggah sebuah surat pernyataan yang dibuat suaminya pada Agustus 2022 lalu.

Di dalam surat tersebut, diduga berisi pengakuan pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla.

Dia mengaku sudah pernah melakukan zina dengan wanita lain dan siap mendapat hukuman andai hal itu terulang kembali.

Diduga Virgoun didalam surat tersebut mengatakan siap menerima segaa konsekuensinya andai dirinya kembali terjatuh pada kenistaan berzina dengan wanita lain.

Jelas terbaca, jika terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, Virgoun siap diproses hukum.

"Apabila di kemudian hari terbukti mengulangi perbuatan asusila (perzinahan) yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, saya siap diproses secara hukum (agama dan negara)," bunyi surat pernyataan Virgoun sebagaimana yang dikutip dari Instagram story Inara Rusli pada Rabu, 26 April 2023.

Di sana dijelaskan jika hukum yang akan dihadapi Virgoun jika kembali berzina adalah sesuai syariat Islam dan hukum negara.

baca juga

Dituliskan jika kembali berzina siap dihukum menurut agama Islam, yang mengacu pada surah An Nur ayat 2. 

Dutuliskan, yakni pelaku zina harus dicambuk 100 kali tanpa ampun. Kemudian Virgoun juga siap dihukum negara yang mengacu pada pasal 284.

Isinya adalah suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian dengan ancaman pidana kurungan 9 bulan.

Bahkan ada poin ketiga, Virgoun harus rela diceraikan istrinya Inara Rusli jika terbukti melakukan zina lagi dengan semua ketentuan yang telah disetujui. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cantik Sempurnanya Inara, Mengapa Virgoun Masih Selingkuh hingga Diduga Berzina, 5 Alasan Ini Mungkin yang Terjadi

Cantik Sempurnanya Inara, Mengapa Virgoun Masih Selingkuh hingga Diduga Berzina, 5 Alasan Ini Mungkin yang Terjadi

Soreang | Selasa, 25 April 2023 | 21:21 WIB

Netizen Ramai-Ramai Kaitkan Nama Lesti Kejora dengan Kasus Virgoun Main Belakang, Ternyata Hal Ini Terbongkar

Netizen Ramai-Ramai Kaitkan Nama Lesti Kejora dengan Kasus Virgoun Main Belakang, Ternyata Hal Ini Terbongkar

Soreang | Selasa, 25 April 2023 | 20:42 WIB

Tidak akan Diampuni Pezina yang Melakukan Hal Ini- Syekh Ali Jaber

Tidak akan Diampuni Pezina yang Melakukan Hal Ini- Syekh Ali Jaber

Soreang | Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:13 WIB

Istri atau Suami Pernah Zina di Masa Lalu? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Istri atau Suami Pernah Zina di Masa Lalu? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Soreang | Minggu, 12 Maret 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×