Sukabumi.suara.com - Pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 18.11 WIB, terlihat Rizky Billar kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan setelah ia dinyatakan bebas.
Diketahui bahwa Billar diwajibkan untuk melapor atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena masih berstatus tersangka.
Philipus Sitepus selaku pengacara Rizky Billar membenarkan bahwa clientnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," uculap Philip dikutip dari ANTARA melalui suara.com.
Philipus berharap kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus KDRT antara pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Upaya tersebut dilakukan merupakan salah satu akibat dari pencabutan gugatan KDRT oleh Lesti, serta adanya kemauan dari keduanya untuk berdamai. Philipus juga mengharapkan agar permasalahan Rizky Billar dan Lesti Kejora cepat selesai sehingga kedua belah pihak bisa menjalani hubungan lebih baik.
"Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik itu aja," terang Philipus.
Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan Rizky Billar menghindari awak media dan langsung berlari memasuki kantor polisi. Saat kedatangannya, Billar dikawal oleh beberapa orang salah satunya yaitu kuasa hukumnya yaitu Philipus Sitepus.
Kurang lebih pada pukul 19.00 WIB Rizky Billar keluar dari Polres dan bergegas untuk menaiki mobilnya dan segera pergi.
Baca Juga: Jaemin NctDream Di Hate Nctzen Indonesia Karena Caption Di Postingan Instagramnya? Lah Kok Bisa?
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus KDRT Lesti Kejora, meskipun telah mencabut laporannya.
Kepolisian hanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar dengan ketentuan wajib lapor.
Sumber: suara.com