Sukabumi.suara.com - Rizka Khoirul Atok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Meylisa Zaara pada Jumat (21/7/2023).
Selebgram asal Temanggung ini mengunggah melalui TikTok-nya untuk memberi tahu kalau berkas KDRT pria yang diduga gay itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Update Kasus KDRT. Pada hari Jumat 21 Juli 2023, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah menetapkan RK sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," tulis Meylisa Zaara dalam unggahannya, Sabtu (22/7/2023).
Selain itu, perempuan 31 tahun itu juga mengunggah surat penetapan Rizka Khoirul Atok sebagai tersangka dugaan kasus KDRT. Dan dia bersyukur mantan suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah kebenaran akan muncul di waktu yang tepat, bagaimanapun kamu menolak apa yang saya katakan. Faktanya hukum berbicara dan kamu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Meylisa Zaara.
Rizka Atok sebelumnya melalui YouTube dr Richard Lee membantah telah melakukan KDRT terhadap Meylisa Zaara.
Sebaliknya, pria yang dituding gay ini mengaku sedang berusaha melindungi istrinya yang ingin keluar dari mobil dan tak bermaksud melukai.