Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya AG dengan hukuman mati.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini juga menyeret nama sang kekasih AG berhadapan dengan hukum.
Video informasi bernarasi tersebut disebarkan oleh kanal YouTube bernama GARUDA NEWS pada tanggal 25 Maret 2023 lalu.
Adapun narasi video yang disebarkan akun GARUDA NEWS sebagai berikut:
“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
Lantas benarkah kabar dengan klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, thumbnail video itu merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Faktanya, melansir dari medcom.id, Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersebut, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Geger 2 Pria Ditemukan Terkapar di Tepi Danau Buatan Pekanbaru, Satu Tewas
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan AG dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.