Suara Sumatera - Polisi menangkap Bobby Joseph terkait kepemilikan tembakau sintetis. Kekinian artis Bobby sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby jadi tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkoba.
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy melansir Antara, Selasa (25/7/2023).
Ardhy mengatakan bahwa Bobby langsung ditahan atas perkara tersebut.
"Ditahan," ujarnya.
Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.
Diketahui, Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat 21 Juli 2023. Polisi menyita barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis.
Bobby mengaku sebagai pemilik barang itu. Pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan Bobby mulai menggunakan barang tersebut.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.