Sumatera Utara - Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan urusan administrasi masyarakat.
Oleh karena itu, kantor camat memiliki sejumlah pelayanan publik, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan umum seperti legalisasi surat keterangan, pelayanan perizinan, pajak bumi bangunan (PBB) dan lainnya.
Di Kota Medan, yang merupakan ibu kota Sumatera Utara (Sumut) terdapat 21 kantor kecamatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya, bila Anda memiliki alamat di Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, maka untuk pengurusan administrasi kependudukan, surat keterangan dan lainnya, dapat mendatangi kantor Camat Medan Perjuangan.
Adapun 21 kantor camat yang tersebar di Medan yakni:
1. Kantor Camat Medan Tuntungan
Jalan Bunga Melati, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan
2. Kantor Camat Medan Johor
Jalan Karya Cipta, Kecamatan Medan Johor
3. Kantor Camat Medan Amplas
Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas
4. Kantor Camat Medan Denai
Jalan Pancasila, Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai
Baca Juga: Cara Anak Usaha BUMN Sektor Logistik Cegah Praktik Korupsi
5. Kantor Camat Medan Area
Jalan Rahmadsyah Kota Matsum I, Medan
6. Kantor Camat Medan Kota
Jalan Stadion, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota
7. Kantor Camat Medan Maimun
Jalan Melati, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun
8. Kantor Camat Medan Polonia
Jalan Dc. Barito, Suka Damai, Kecamata Medan Polonia
9. Kantor Camat Medan Baru
Jalan Rebab, Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru
10. Kantor Camat Medan Selayang
Jalan Bunga Cempaka, Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang