Suara Sumatera - Ketum DPP NasDem Surya Paloh tidak pernah menyuruh kader tersebut korupsi lalu memberikan kepada partai. Penegasan itu disampaikan oleh Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni.
"Saya maupun Ketua umum tidak pernah menyuruh seperti itu apalagi terhadap kasus yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo," katanya melansir Antara, Sabtu (14/10/2023).
Sahroni mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dirinya meminta semua pihak jangan menjustifikasi bahwa NasDem menyuruh SYL korupsi lalu menyetor dana ke partai.
"Kita ikuti prosesnya dan jangan justifikasi bahwa partai suruh korupsi dan setor ke bendahara partai politik," ujarnya.
Sahroni mengatakan uang yang pernah diberikan Syahrul Yasin Limpo ke partai melalui bendahara umum hanya Rp 20 juta untuk bantuan bencana alam.
Partai NasDem mendukung KPK dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus yang menjerat kader mereka agar kasus dugaan korupsi di Kementan terang benderang.
Sahroni menyayangkan pernyataan pimpinan KPK Alex Marwata yang menjustifikasi adanya aliran dana korupsi masuk partai. Menurut Sahroni, pernyataan yang dikeluarkan tersebut belum tentu kebenarannya tapi sudah disampaikan di ruang publik sehingga ini menjadi politis.
"Harusnya ada rangkaian yang tidak dibuka di ruang publik. Apalagi ini mendekati pemilu dan membangun citra kami ini partai busuk," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan: Saya Punya 99 Masalah, Tapi Cinta Bukan Salah Satunya
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," cetusnya.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Alex.