sumatera

Politikus PSI Ade Armando Sebut Tuduhan Jokowi Ingin Bangun Dinasti Politik Lewat MK Tidak Terbukti

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Politikus PSI Ade Armando Sebut Tuduhan Jokowi Ingin Bangun Dinasti Politik Lewat MK Tidak Terbukti
Politikus PSI Ade Armando. (Cokro TV)

Suara Sumatera - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres dan capawares, Senin (16/10/2023). 

Ade Armando menyampaikan putusan MK itu membuktikan tuduhan dari berbagai pihak jika Presiden Jokowi ingin membangun politik dinasti tidak terbukti. 

"Tuduhan bahwa Jokowi pengkhianat yang ingin bangun dinasti politik dengan gunakan Mahkamah Keluarga, tidak terbukti," katanya lewat unggahan di akun X. 

Namun demikian, pendapat Ade Armando langsung mendapat bantahan dari warganet. 

"Bukannya tidak terbukti Bung Ade. Harusnya pak Jokowi bisa mencegah ini sampai ke MK kalo pak Jokowi bersuara, wajar orang-orang ngomong begitu, pak Jokowi diam-diam aja, seakan-akan menikmati nya. Tapi emang MK memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap warganet.

"Jangan sok jadi pahlawan bang, kejadian ini juga akibat manuver politik PSI yang bisa membuat buruk citra keluarga pak Jokowi, dan menjadi makanan empuk para kaum pembenci pak Jokowi," ucap warganet lainnya. 

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum. 

Baca Juga: Dhena Devanka Curhat Muak Digosipin Pacari Suami Orang, Sentil Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti?

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh PSI sebagai Pemohon I dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI