Suara Sumatera - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres dan capawares, Senin (16/10/2023).
Ade Armando menyampaikan putusan MK itu membuktikan tuduhan dari berbagai pihak jika Presiden Jokowi ingin membangun politik dinasti tidak terbukti.
"Tuduhan bahwa Jokowi pengkhianat yang ingin bangun dinasti politik dengan gunakan Mahkamah Keluarga, tidak terbukti," katanya lewat unggahan di akun X.
Namun demikian, pendapat Ade Armando langsung mendapat bantahan dari warganet.
"Bukannya tidak terbukti Bung Ade. Harusnya pak Jokowi bisa mencegah ini sampai ke MK kalo pak Jokowi bersuara, wajar orang-orang ngomong begitu, pak Jokowi diam-diam aja, seakan-akan menikmati nya. Tapi emang MK memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap warganet.
"Jangan sok jadi pahlawan bang, kejadian ini juga akibat manuver politik PSI yang bisa membuat buruk citra keluarga pak Jokowi, dan menjadi makanan empuk para kaum pembenci pak Jokowi," ucap warganet lainnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh PSI sebagai Pemohon I dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.