SuaraSumedang.id - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim Khusus besutan Kapolri memastikan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan mengenakan baju tahanan.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi belum menggunakan baju tahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, yang bersangkutan belum berstatus sebagai tahanan meski sudah berstatus tersangka.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," kata Andi.
![Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/08/19/2-kapolri-jendral-listyo-sigit-prabowo-brigadir-j.jpg)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan.
Dia mengaku hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengusut kasus tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Semua transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo Sigit.
Baca Juga: Tarif Pungutan Ekspor Sawit Gratis Diperpanjang
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini rencananya akan digelar langsung di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka.
Penyidik pun turut mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komnas HAM, hingga Kompolnas.
"Ini sesuai komimen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal," kata dia.
Sumber:Suara.com