SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs terus berkembang hingga saat ini.
Terlebih mengenai kronologi faktanya terus berkembang dan belum menemukan titik terang.
Baru-baru ini kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah membuat pengakuan yang mengejutkan.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa sebenarnya sebelum kejadian Ferdy Sambo hendak bermain badminton bukan menghabisi Ferdy Sambo.
"Saat itu memang ada jawal rutin untuk badminton, pada saat itu Bu Putri bilang [ke Ferdy Sambo] ya sudah pergi dulu badminton saya isolasi," ujarnya dilansir dari Suara Minggu (16/10/22).
Dia juga menerangkan bahwa awalnya Ferdy Sambo tidak berniat ke lokasi kejadian atau rumah Duren Tiga.
"Rencanya saat itu bukan ke Duren Tiga, tapi berhenti mundur, dan masuk ke Duren Tiga, melakukan verivikasi ada rekonstruksi dan lain-lain," tambahnya.
Ungkapan dari Febri Diansyah kemudian langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy.
Menurutnya justru Bharada E sudah diperintahkan oleh Sambo dan diberikan peluru sebelum ke Duren Tiga.
Baca Juga: Tanggapi Kekecewaan Warganet Soal Dicabutnya Laporan KDRT Rizky Billar, Begini Kata Lesti Kejora
Sementara Kuasa Hukum Brigadir J Martin Lukas mempertanyakan kenapa membawa pistol jika mau bermain batminton.
Seharusnya menurut Martin Lukas jika benar akan batminton membawa raket bukan pistol.
"Rekan Febri tadi menyatkan bahwa mau main badminton, saya pikir hanya orang pandir saja yang lagi ada masalah malah mau main badminton," kata Martin Lukas.
"Jadi stop lah kita, menurut saya fase kegelapan masih berlanjut, lalu yang berikut tadi mengatakan ketika [Ferdy Sambo] turun tergesa-gesa jatuh pistolnya, yang saya tahu orang mau badminton bawa raket sama kock, bukan bawa pistol terjatuh pula." pungkasnya.
Sumber: Suara