SuaraSumedang.is- Platform media socila Twitter digegerkan oleh Video Nesya Tiktoker. Tak dipungkiri, Sosial media telah menjadi salah satu wadah tercepat untuk mengakses informasi.
Video nesya viral menjadi perbincangan hangat pengguna internet. Terutama pengguna Twitter, Twitter terkadang menjadi platform yang digunakan untuk menyebarluaskan video viral yang sangat cepat, salah satunya adalah vidio viral Nesya ini yang diduga wikwik bareng Jackdul di sebuah hotel.
Hal ini dapat dilihat dari munculnya fenomena viral yang menyebar dengan cepat melalui berbagai platform sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Adanya sosial media dapat memungkinkan konten viral untuk menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.
Konten viral biasanya dapat berupa video, gambar, atau teks yang menarik perhatian banyak orang dan dibagikan secara luas.
Terlepas dari itu, link video nesya Viral banyak dicari keberadaannya belakang ini oleh pengguna pengguna jejaring sosial yang penasaran terutama di Twitter.
Terlebih video viral ini seringkali menyebar dengan cepat dan dapat dilihat oleh jutaan orang. Video viral dapat menjadi video hiburan, berita. Terkadang, apa yang disajikan di internet juga menjadi patokan orang untuk menilai sesuatu.
![Viral Nesya [instagram/@nesyaasssttttfns]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2023/02/07/1-nesya.jpg)
Sebagai himbauan banyaknya berita vidio tidak senonoh di sosial media untuk tidak disalah gunakan dan disebarluaskan, lantaran di Indonesia sudah ada UU tentang pornografi.
Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.
Baca Juga: 7 Cara Daftar Digitalent Kominfo, Terbuka Untuk Freshgraduate sampai ASN
Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah. (*)