SUARASUMEDANG - Sebelum memulai perjalanan menuju ke kampung halaman tercinta, sebaiknya kalian mencari informasi terlebih dahulu mengenai prediksi dan tanggal-tanggal penting kapan terjadinya puncak arus mudik Lebaran tahun 2023.
Hal ini perlu diketahui, terutama bagi para pengguna kendaraan pribadi supaya dapat merasakan perjalanan dengan lancar tanpa harus melewati kemacetan dan padatnya lalu lintas akibat bertabrakan adanya arus mudik yang terjadi.
Prediksi Tanggal Puncak Arus Mudik
Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), peningkatan arus mudik telah diprediksi sejak hari ketiga sebelum Lebaran atau tepatnya pada hari Rabu (19/04/2023) yang akan datang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melanjutkan, prediksi terjadinya puncak arus mudik Lebaran 2023 akan dimulai pada 19 - 21 April 2023 nanti, sehingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah mempersiapkan antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan roda empat dengan memberlakukan beberapa aturan perjalanan, seperti one way, contraflow, dan ganjil-genap.
Dirangkum dari salah satu artikel Kompas.com,
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, total jumlah potensi pergerakan masyarakat di masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang.
Menurut dari jumlah presentase tersebut, terdiri dari pengguna kendaraan pribadi roda empat menjadi pilihan tertinggi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik diprediksi akan mencapai 27,32 juta orang atau 22,7 persen dari total pergerakan.
Adapun puncak arus mudik diperkirakan terjadi di jalur tol Jakarta ke arah Cikampek, Cipali, sampai ke Semarang.
Baca Juga: Venna Melinda Ngaku Bersyukur Ditimpa Kasus KDRT: Aku Jadi Enggak Takut Apapun
Prediksi Tanggal Puncak Arus Balik
Sedangkan untuk puncak arus balik, diperkirakan akan terjadi pada H+2 Lebaran 2023 atau pada hari Selasa (25/04/2023).
Sehingga kondisi lalu lintas pada saat arus balik diprediksi masih cukup tinggi hingga H+3 atau pada hari Rabu (26/04/2023) nanti.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur memperkirakan puncak arus balik akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Menurutnya, akan ada sekitar 178 ribu kendaraan yang melintasi KM 66 Japek atau naik 5 persen dari puncak arus balik tahun 2022 lalu.
Tidak hanya itu, pihak Jasa Marga juga telah memprediksi jumlah kendaraan bakal meningkat di kawasan gerbang tol utama, Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip utama pada masa arus balik mudik Lebaran 2023, sehingga para pemudik dihimbau untuk selalu mengecek waktu dan rute berlakunya rekayasa lalu lintas dari pihak kepolisian agar perjalanan berjalan lebih lancar.
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023
Berikut Suara Sumedang rangkum, jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2023
Sistem One-Way Arus Mudik Lebaran 2023
1. Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
2. Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
3. Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
4. Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sistem One-Way Arus Balik Lebaran Periode 1
1. Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek)
2. Selasa (25/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek)
3. Rabu (26/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek)
Sistem One-Way Arus Balik Lebaran Periode II
1. Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek)
2. Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek)
3. Senin (1/5) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek)
4. Selasa (2/5) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek).
Contraflow
Contraflow akan diterapkan bersamaan dengan sistem one way dari Km 47 Karawang Barat hingg Km 72 Cikampek.
Berikut jadwalnya:
1. Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
2. Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
3. Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
4. Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
5. Senin, 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
6. Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
7. Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
8. Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
9. Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
10. Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
11. Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00-24.00 WIB.
Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023
1. Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
2. Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
3. Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
4. Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023 Periode I
1. Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
2. Selasa (25/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
3. Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat).
Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023 Periode II
1. Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
2. Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
3. Senin (1/5) pukul 08.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
4. Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat).
Informasi selengkapnya mengenai rekayasa lalu lintas dan prediksi kepadatan arus mudik yang mungkin akan terjadi dapat kalian akses melalui channel resmi Jasa Marga,seperti:
1. Aplikasi Travoy
2. Twitter
3. Call Center 14080
(*)
Sumber: dephub.go.id