SUARA SUMEDANG - Video viral Pacitan 35 detik bikin geger, link bertebaran di Twitter.
Lagi-lagi diduga video tak senonoh telah dilakukan oleh pelajar SMP.
Dilansir dari berbagai sumber, video tersebut berisikan hubungan tak senonoh siswi SMP dengan sang kekasih di sofa.
Salah satu akun @anisarasda, membagikan link video yang diklaim sebagai SMP Pacitan 35 detik.
Sebagai informasi, waspada link phising bertebaran di media sosial, rentan ditunggangi hacker.
Jangan klik sembarangan karena sangat beresiko untuk data-data pribadi anda. Saat ini, pencurian data pribadi sangat rentan terjadi hanya dengan klik sebuah tautan di ponsel.
Tak hanya itu saja, mendownload dan menyebarkan video bermuatan pornografi dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4, 5, 6, juncto Pasal 29, 30, 31, dan 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sayangi data pribadi anda, jangan mudah tergiur dengan sebaran link yang beredar di internet secara luas maupun sosial media.(*)
Baca Juga: Profil Jamal Wiwoho, Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Kasus Korupsi