SUARA SUMEDANG - Para pengusaha UMKM atau menengah keatas terkadang tersandung dengan keterbatasan modal.
Ingin pinjam uang ke tetangga atau saudara terkadang juga sama, alhasil larinya ke aplikasi pinjaman uan online, (Pinjol).
Aplikasi Pinjol saat ini sangat menjamur, maka sebelum melakukan transaksi, wajib memastikan keamanan sebagai nasabah dan kelegalan penyedia jasa.
Banyak juga orang lari ke aplikasi Pinjol lantaran tidak ribet, serta tidak membutuhkan jaminan.
Nah, berikut ini 4 aplikasi Pinjol yang bisa kalian gunakan terjamin keamanannya dan diawasi oleh OJK.
1. Modalku
Pertama ada aplikasi pinjol Modalku yang tentunya bisa dimanfaatkan, para nasabah bisa ajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 M.
Tenornya mulai 1 sampai 12 bulan, bunga minjaman 12 persen per tahun dan biaya layanan 3 persen per tahun.
Syarat sebagai berikut
Usaha kalian minimal sudah berjalan 1 tahun, dilengkapi dengan dokumen perusahaan, NPWP, Siup rekening perusahaan.
2. Investree
Berikutnya ada Investree platform penyedia jasa pinjaman uang tanpa jaminan, platform ini bisa digunakan untuk invidu maupun perusahaan.
Syaratnya sangat mudah,minimal berusia 21 tahun, mempunyai EKTP, NPWP, rekening an nama sendiri, serta memiliki penghasilan minimal 3 juta per bulan.
3. Jenius
Jenius merupakan aplikasi perbankan digital yang terdapat fasilitas Flexi Cash tentu tidak butuh jaminan apapun.
Kalian dapat mengajukan pinjaman dari Rp500.000 sampai limit Rp200juta.
Tenor bisa mulai 1 bulan sampai 60 bulan, dengan bunga 1,75 persen hingga 2,75 persen per bulannya.
Syaratnya, minimal berumur 21 tahun hingga 60 tahun, ada KTP dan mempunyai rekening Bank Jenius.
4. Kredivo
Kredivo salah satu aplikasi pinjol yang tentu tidak asing bagi kalangan masyarakat, pasalnya bisa digunakan pinjam uang secara instan.
Dimana setiap nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui paylater dengan maksimal pinjaman Rp50 juta dengan masa tenor 3, 6, serta 12 bulan.
Sementara bunga pinjaman 0 persen hingga 2,6 persen per bulannya.
Syarat, minimal berusia 18 tahun, mempunyai KTP, mempunyai nomor ponsel yang aktif, dan mempunyai gaji atau penghasilan Rp3 juta perbulan.(*)