Perempuan RDA yang merupakan putri dari penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin diamankan oleh pihak Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat atas dugaan pencurian belasan kendaraan bermotor.
AKBP rohma Yonky, Kapolsek Metro Taman Sari menjelaskan bahwa tersangka beserta uang yang dibawa telah diamankan pihak kepolisian. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu, sebab tersangka positif amfetamin.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bagaimana modus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini digunakan. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban guna mengantarkan ke tempat tertentu.
Ketika telah di lokasi tujuan, RDA akan meminjam motor korban dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal. Kesempatan tersebutlah yang digunakan oleh RDA untuk membawa kabur motor korban.
Sejauh ini pihak kepolisian telah mendapatkan 17 laporan dugaan tindakan pencurian motor yang dilakukan oleh RDA. Laporan tersebut berasal dari Taman Sari, Jakarta Barat sampai Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku sudah menjalankan aksinya hampir satu tahun dimulai dari 2021 lalu. Motor yang berhasil dicuri langsung dijual ke penadah dengan kisaran harga Rp2,5 hingga Rp3 juta per kendaraan.
RDA sendiri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada Rabu (28/09/2022) dan langsung menjalankan tes urine. Dari hasil tes tersebut diketahui bahwa RDA positif menggunakan sabu. Polisi juga akan mencari tahu jaringan pembelian sabu-sabu yang dikonsumsi oleh RDA.
Atas kasus tersebut, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana yang maksimal hukumannya empat tahun penjara.
Baca Juga: Dalang Curanmor, Anak Pedangdut Imam S Arifin Dalih ke Korban Jadi Istri Simpanan