tangsel

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Menetapkan 6 Orang Tersangka

Suara Tangsel Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Menetapkan 6 Orang Tersangka
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pres di Polresta Malang Kota

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, membuat Polri menetapkan enam orang tersangka.

Tidak berhenti disitu saja, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah tersangka dalam perkara tersebut dimungkinkan bertambah.

"Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, baik pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana, tim saat ini masih terus bekerja," ucapnya, Jumat (7/10/2022).

Listyo Sigit menjelaskan, keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

"Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pres di Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Dirut PT. LIB merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion itu (Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara Abdul Haris, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Selanjutnya Security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko, dan bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, dan telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga: Ditolak Berkali-kali Oleh Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan: 'Jangan Jodoh-jodohin Gue Lagi'

Sementara Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI