Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, mengatakan sebelum peristiwa penembakan terhadap mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa awalnya dirinya memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharade E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad". Namun, ucapan “Hajar” tersebut diduga mendapatkan intrepretasi yang salah, sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," terang Febri Diansyah.
Febri Diansyah pun menjelaskan akibat penembakan yang dilakukan Bharada E,Ferdy Sambo menjadi panic,kemudian langsung mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, dan menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga tersebut sehingga seolah-olah ada tembak menembak.
Rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut, menurut Febri Diansyah bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E yang terlanjur melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," terang Febri Diansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri Diansyah menyampaikan bahwa memang perintah Ferdy Sambo tersebut tidak dapat dilepaskan dengan mengakibatkan tewasnya Brigadir J, namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.
"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," jelasnya.
Febri Diansyah mengatakan bahwa peristiwa tersebut disebutnya sebagai Fase Kedua dari tiga Fase Skenario Duren Tiga, di mana Fase Pertama yaitu Rangkaian Peristiwa dan Fase Ketiga adalah penegakan hukum.
"Harus jujur kita akui bahwa di fase (kedua) inilah beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan, beberapa informasi-informasi tidak benar itu terjadi," jelasnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar Beredar, Iis Dahlia Beri Tanggapan: Itu Bukan Dedek
Teka-teki tentang kebenaran di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memang hingga kini belum terungkap, namun perlahan titik terangnya mulai terlihat. Persidangan terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain akan dilaksanakan Senin, 17 Oktober 2022.