TANTRUM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (Kemendag KBB) telah melaksanakan realisasi perlindungan anak, salah satunya pencegahan nikah di bawah umur dan perkawinan anak.
Salah satunya adalah pembinaan remaja ditiap sekolah di wilayah KBB oleh para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Cipeundeuy dan Cipongkor sebagai pilot project program Pusaka Sakinah.
Menurut Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama KBB, Dadi Rusmadi, kantor urusan agama (KUA) Cipeundeuy dan Cipongkor merupakan KUA Revitalisasi yang menjadi salah satu program utama Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Dua KUA di Kabupaten Bandung Barat termasuk dalam program Revitalisasi KUA yang merupakan salah satu program Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini meliputi bimbingan perkawinan, pembinaan remaja, dan lain -lain," Dadi ditulis Bandung, Senin, 13 Juni 2022.
Dadi mengatakan otoriasnya secara umum juga hadir dalam perlindungan anak melalui standarisasi lembaga pengasuhan alternatif, yakni Pondok Pesantren.
Hal ini sesuai dengan Undang- Undang No 18 tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren, PMA No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Serta Kepdirjen Pendis No. 511 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Pondok pesantren ditegaskan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019. Alhamdulillah, 655 pesantren di Kabupaten Bandung Barat sudah lebih tertata secara administrasi. Sudah 90 persen memiliki ijin operasional. Dari mulai santri hingga Kiai sudah tersertifikasi," kata Dadi.
Dadi menerangkan semua program tersebut agar mewujudkan KBB menjadi daerah layak anak.