Harga Asli Pertalite

Tantrum

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:23 WIB
Harga Asli Pertalite
suara.com

TANTRUM -  Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mendadak menjadi sorotan dari berbagai kelompok masyarakat.

Pasalnya ada aturan yang mengharuskan masyarakat konsumen Pertalite harus mendaftarkan diri dulu.

Itu dilakukan guna pembatasan pembelian bensin bersubdisi, seperti Pertalite dan Solar subisidi bisa tepat sasaran. 

Apalagi harga Pertalite yang sesungguhnya ternyata lebih mahal dari yang dijual di SPBU saat ini, harga bisa lebih murah karena dapat subsidi dari pemerintah. 

Risikonya ketika harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan, maka imbasnya harga BBM pun akan ikut naik. 

Biasanya supaya tidak timbul gejolak di masyarakat, Pertamina tidak menaikkan harga BBM begitu besar, sehingga subsidi dari pemerintah untuk harga BBM bersubsidi semakin besar.

Seperti beberapa jenis harga BBM di Pertamina pun meningkat. Pertamax Turbo misalnya, semula dijual Rp14.500 kini Rp16.200 per liter. 

Dexlite juga harganya naik dari Rp12.950 menjadi Rp15.000 per liter. Juga harga Pertamina Dex juga merangkak dari Rp13.700 menjadi Rp16.500 per liter.

Meski begitu, Pertamina masih mempertahankan harga Pertalite, harga Solar, dan harga Pertamax. Pertalite dijual Rp7.650 per liter sedangkan Pertamax Rp12.500 per liter.

baca juga

Sejatinya harga BBM RON 90 setara Pertalite tanpa subsidi di pasaran adalah Rp17.200. Dengan begitu, pemerintah memberikan subsidi Rp9.550 per liter.

Lalu untuk Pertamax, kalau mengikuti harga keekonomian di pasar harusnya dijual Rp17.950 per liter.

Subsidi untuk solar lebih besar lagi. Solar saat ini dijual dengan harga Rp5.150 per liter, padahal harga keekonomiannya Rp18.150 per liter.

"Kami masih menahan dengan harga Rp12.500, karena kami juga pahami kalau Pertamax kami naikkan setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi dan tentu akan menambah beban negara," ungkap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 15 Juli 2022.

Untuk itu diperlukan pengaturan agar BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak melebihi kuota yang ditetapkan. Pemerintah tengah menyusun kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite.

Terlebih berdasarkan data Kementerian Keuangan, 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.

Sebelumnya diberitakan Suara.com, agar penyaluran pertalite dan solar bisa lebih tepat sasaran, pemerintah saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Adapun beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Pada beleid saat ini, pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika, lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, saat ini aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," katanya.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sukabumi Memasuki Babak Baru

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sukabumi Memasuki Babak Baru

Jabar | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:24 WIB

Daftar Merk Motor yang Dilarang Beli Pertalite, dari Matic hingga Moge

Daftar Merk Motor yang Dilarang Beli Pertalite, dari Matic hingga Moge

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 06:45 WIB

Indef Nilai Program Subsidi BBM dan IKN Kurang Manfaat

Indef Nilai Program Subsidi BBM dan IKN Kurang Manfaat

Bisnis | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:27 WIB

Terkini

Honda Monkey Terbaru Tampil Makin Ikonik dengan Penyegaran Warna dan Desain Jok Klasik

Honda Monkey Terbaru Tampil Makin Ikonik dengan Penyegaran Warna dan Desain Jok Klasik

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:32 WIB

MASHLE Season 3 Umumkan Tayang Januari 2027, Arc Ujian Terakhir Dimulai

MASHLE Season 3 Umumkan Tayang Januari 2027, Arc Ujian Terakhir Dimulai

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:30 WIB

Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok

Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok

Sumbar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:29 WIB

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:28 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

Bupati Purwakarta Minta Maaf  Soal Lagu 'Lalaki Langit', Bantah Rendahkan Wanita

Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagu 'Lalaki Langit', Bantah Rendahkan Wanita

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:21 WIB

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri

Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri

Jatim | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:17 WIB

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:14 WIB

×