TANTRUM - Untuk pertama kalinya seorang polisi wanita (polwan) muncul dalam kasus Brigadir J dengan tersangka utama dalam perkara pembunuhan yaitu Ferdy Sambo.
Polwan tersebut adalah AKP Dyah Candrawati. Dyah bakal diajukan ke sidang etik selain nama-nama yang sebelumnya disebut.
AKP Dyah Candrawati diketahui bertugas di divisi Propam Mabes Polri.
Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.
"Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dikutip dari suara.com, Rabu (7/9).
Dedi mengatakan bahwa polwan tersebut akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.
Sementara pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Baca Juga: Wagub Uu Akui Telinga dan Mata Pemimpin Terbatas, Butuh Command Center
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dipecat dalam sidang KKEP pada 26 Agustus lalu. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J terus dilakukan. Publik dibuat terhenyak-henyak manakala fakta-fakta baru terus bermunculan.