Ahli dari UI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen dari Bahaya BPA

Tantrum

Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:59 WIB
Ahli dari UI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen dari Bahaya BPA
Ilustrasi Galon (suara.com)

TANTRUM - Meluasnya informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) galon air minum dalam kemasan (AMDK), tak pelak semakin meningkatkan desakan agar pemerintah segera bertindak. Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka. 

“Konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dr. Henny Marlyna, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, FHUI.

Menurutnya, tujuan UU No.8/1999 ini adalah untuk menciptakan Perlindungan Konsumen yang memiliki kepastian hukum, kepastian informasi dan akses untuk mendapatkan informasi.

“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadara kepada para pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” kata Henny.

Dengan keberadaan hukum Perlindungan Konsumen ini, “maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen,” katanya.

Henny juga mengingatkan para pelaku usaha, dalam hal ini kepada mereka yang bergerak dalam bisnis AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban. “Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya,” imbuhnya.

Henny mengatakan, BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum. “Tetapi, tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak pahamnya bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” kata Henny.

“Harusnya produsen memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang mengkonsumsi produk mereka,” katanya. “Dengan pemberian informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk  yang baik dan aman untuk dikonsumsi.”

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, mengatakan bahwa bahan kimia BPA sudah dilarang untuk kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Reputasi BPA yang tidak aman untuk kemasan pangan saat ini sudah diakui secara global.

baca juga

“BPA bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan ini di beberapa negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani,” kata Rita pada Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen di Gedung Makara Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.

Rita menyebut larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan di sejumlah negara seperti di Prancis, Brazil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. ”Bahkan, di California sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi,” katanya. 

Rita mengatakan, BPOM harus mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang. 

“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karen itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Rita.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. 

Tujuan revisi Perka BPOM No 31/2018 terkait pelabelan BPA pada galon bekas pakai polikarbonat adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pegiat Lingkungan: Perlindungan Masyarakat dari Bahaya BPA Perlu Diperkuat

Pegiat Lingkungan: Perlindungan Masyarakat dari Bahaya BPA Perlu Diperkuat

Tantrum | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:08 WIB

Mengkhawatirkan, Tak Ada BPA dan Usia Pakai Galon dalam SNI

Mengkhawatirkan, Tak Ada BPA dan Usia Pakai Galon dalam SNI

Tantrum | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:02 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×