Bulu mata palsu yang dipakai Aurel Hermansyah saat melahirkan anak kedua mencuri perhatian netizen. Banyak netizen yang bertanya-tanya soal hukum memakai bulu mata palsu bagi seorang muslimah.
Seperti diketahui, Aurel Hermansyah melahirkan anak kedua pada Sabtu (11/11/2023). Video berisi momen Aurel menunggu persalinan pun diunggah di kanal YouTube AH.
Aurel terekam kamera menunaikan ibadah salat Maghrib sebelum persalinannya. Di sinilah netizen mulai memperhatikan bulu mata pastu istri Atta Halilintar.
"Maaf Aurel salat, makeup masih ada sama bulu mata," tulis seorang netizen. "Kan Zaman sekarang banyak makeup yang waterproof, bulu mata mungkin eyelash," ucap netizen lain membela Aurel.
Ini bukan pertama kalinya Aurel disorot karena bulu mata palsunya. Lantas, bagaimana hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension dalam Islam?
Hukum Pakai Bulu Mata Palsu dalam Islam
Jika merujuk dalam kitab fikih, para ulama Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension menjadi dua, yaitu haram dan diperbolehkan. Tentu saja ada pertimbangan untuk masing-masing.
Pertama, haram apabila bulu mata palsu yang digunakan tersebut berasal dari bulu mata manusia, meskipun itu dari bulu mata pemiliknya. Terlebih, jika bulu mata palsu yang digunakan berasal dari orang lain.
Selain itu, para ulama mengatakan haram jika menggunakan bulu mata palsu yang berbahan dasar dari najis. Adapun najis yang dimaksud di sini adalah bahan pembuatannya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau bangkai.
Baca Juga: Dituduh Cuma Numpang Hidup ke Raffi Ahmad, Terungkap Fakta Mentereng soal Keluarga Jeje Govinda
Ada pula tambahan dari ulama bahwa seorang istri yang melakukan eyelash tanpa izin suami juga dihukumi haram. Untuk itu, sebaiknya perbuatan memasang bulu mata dijauhi.
Pendapat tentang keharaman ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengatakan secara detail terkait hukum memakai bulu mata palsu.
Adapun pendapat para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ia melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulu matanya.
Kedua, menurut para ulama, hukum menyambung bulu mata atau eyelash adalah boleh. Kebolehan dalam menyambung bulu mata ini dengan catatan bahwa bulu mata yang digunakan bukan dari najis, bukan dari bulu mata manusia, serta mendapatkan izin dari suaminya.
Selain itu, eyelash yang dipasang tidak permanen atau pakai sesaat saja sehingga tidak menghalagi wudu. Jika semua syarat ini lengkap, boleh hukumnya seorang wanita melaksanakan eyelash extension.
Pendapat ini merujuk pada kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi'i al Bujairimi.