Buntut Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam Ganti Rugi 1000 kali Lipat

tasikmalaya

Kamis, 17 November 2022 | 21:29 WIB
Buntut Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam Ganti Rugi 1000 kali Lipat
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

SuaraTasikmalaya.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra semakin berbuntut panjang.

Atas Kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Selain hukuman pidana, dia juga terancam ganti rugi.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra mengaku alami rugi Rp 17,5 juta akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dengan demikian Nikita terancam ganti rugi hampir 1000 kali lipat untuk dapat mencapai Rp. 12 Miliar.

“Pasal 36 itu kan juga dijunctokan dengan pasal 27. Kemudian dijunctokan lagi dengan pasal 51 ayat (2) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya Rp. 12 Miliar,” ucap kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta. 

Kerugian Dito Mahendra di dapat dari mana?

Pihak dari Nikita Mirzani sempat bingung karena darimana kerugian Dito Mahendra [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Pihak dari Nikita Mirzani sempat bingung karena darimana kerugian Dito Mahendra (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Dalam surat dakwaan, angka kerugian Dito Mahendra didapat dari batalnya transaksi jual beli sepatu mewah ke salah satu temannya.

Sebelum melaporkan Nikita Mirzani, Dito Mahendra sempat menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang yang bernama Melisa.

“Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi,” bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita yang dibacakan ketika dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang 14 November 2022.

Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp. 17,5 juta,” lanjut keterangan surat dakwaan tersebut.

Sebagai bentuk kesepakatan keduanya, Melisa membayarkan uang DP kepada Dito Mahendra sebesar Rp. 5 Juta.

baca juga

Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar 5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Dito Mahendra,” isi lebih lanjut keterangan dalam surat dakwaan.

Akan tetapi transaksi jual beli sepatu mewah antara Dito Mahendra dan Melisa batal lantaran nama terakhir melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram. 

Kronologi Nikita dilaporkan ke Polres Serang oleh Dito

Kronologi Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra d [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Kronologi Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra d (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Melisa lebih percaya ke Nikita Mirzani yang beberapa hari sebelumnya mengupload foto Dito Mahendra sambil menyebutnya sebagai penipu.

Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan,” bunyi penjelasan surat dakwaan Nikita.

Melihat hal itu, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.

Nyai Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito tersebut adalah Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. (*)

Artikel ini juga pernah tayang di suara.com dengan judul Bikin Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam Ganti Hampir 1000 Kali Lipat

Tonton video menarik lainnya : 5 Skuat Termahal di Piala Dunia 2022, Ada Sang Juara Bertahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Balasan Savage Denise Chariesta ke Nikita Mirzani: Ada Istilah Lontong, Apaan Tuh?

Balasan Savage Denise Chariesta ke Nikita Mirzani: Ada Istilah Lontong, Apaan Tuh?

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 20:43 WIB

Puas Penjarakan Nikita Mirzani, Pengacara Dito Mahendra: Nama Baik Itu Mahal

Puas Penjarakan Nikita Mirzani, Pengacara Dito Mahendra: Nama Baik Itu Mahal

Entertainment | Kamis, 17 November 2022 | 20:33 WIB

Nikita Mirzani Sindir Dewi Perssik Tak Kunjung Hamil Viral Lagi, Publik: Astagfirulloh Mulutnya

Nikita Mirzani Sindir Dewi Perssik Tak Kunjung Hamil Viral Lagi, Publik: Astagfirulloh Mulutnya

Riau | Kamis, 17 November 2022 | 19:15 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

×