SuaraTasikmalaya.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 perihal besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten seluruh Provinsi Jawa Barat tahun 1444 H/2023.
Adapun besaran untuk masing-masing zakat fitrah yang telah dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah untuk beberapa kota dan kabupaten se-Jawa Barat adalah sebagai berikut.
Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat - Rp. 32.500,-
Kabupaten Bandung - Rp. 32.500,-
Kabupaten Bandung Barat - Rp. 30.000,-
Kabupaten Bekasi - Rp. 45.000,-
Kabupaten Bogor - Rp. 42.000,-
Kabupaten Ciamis - Rp. 30.000,-
Kabupaten Cianjur - Rp. 34.000 / Rp. 62.000,-
Baca Juga: Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup
Kabupaten Cirebon - Rp. 30.000,-
Kabupaten Garut - Rp. 35.000,-
Kabupaten Indramayu - Rp. 30.000,-
Kabupaten Karawang - Rp. 35.000,-
Kabupaten Kuningan - Rp. 30.000,-
Kabupaten Majalengka - Rp. 32.500,-
Kabupaten Pangandaran - Rp. 30.000,-
Kabupaten Purwakarta - Rp. 32.500,-
Kabupaten Subang - Rp. 35.000,-
Kabupaten Sukabumi - Rp. 32.500,-
Kabupaten Sumedang - Rp. 32.500,-
Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 30.000,-
Kota Bandung - Rp. 32.500,-
Kota Banjar - Rp. 32.500,-
Kota Bekasi - Rp. 40.000,-
Kota Bogor - Rp. 45.000,-
Kota Cimahi - Rp. 32.500,-
Kota Cirebon - Rp. 42.000,-
Kota Depok - Rp. 45.000,-
Kota Sukabumi - Rp. 33.000,-
Kota Tasikmalaya - Rp. 35.000,-
"Barang siapa yang menunaikan (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
Demikian informasi besaran zakat fitrah di lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat pada tahun 1444 H/2023. Semoga bermanfaat. (*/editor zahran)