Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya

tasikmalaya

Kamis, 01 Juni 2023 | 07:44 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya. (Instagram @parboaboa)

SUARA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya melaksanakan  layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Kamis (1/6/2023).

 
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar setiap hari kecuali hari minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, terdapat di Alun-alun Cikatomas, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.

Lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.

 tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai hari, Kamis (1/6/2023).

Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

baca juga

“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkapnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (30/5/2023) lalu.

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.

Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.

Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. 

“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sensiri atau pengendara lain," pun

gkas Abdhi.(*)



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu 31 Mei 2023, Ini Syaratnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu 31 Mei 2023, Ini Syaratnya

Tasikmalaya | Selasa, 30 Mei 2023 | 21:49 WIB

Mau Bisnis Kuliner? Inilah 6 Jenis Usaha Makanan yang Laris di Tasikmalaya

Mau Bisnis Kuliner? Inilah 6 Jenis Usaha Makanan yang Laris di Tasikmalaya

Tasikmalaya | Jum'at, 26 Mei 2023 | 12:52 WIB

Pelaku Penganiaya Siswi SMA di Tasikmalaya Ternyata Bukan Anak Pejabat Kemendikbud, Lalu Siapa?

Pelaku Penganiaya Siswi SMA di Tasikmalaya Ternyata Bukan Anak Pejabat Kemendikbud, Lalu Siapa?

Tasikmalaya | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:48 WIB

BOCOR! Nasib Persib di Tangan Luis Mila Diungkap Orang Dalam

BOCOR! Nasib Persib di Tangan Luis Mila Diungkap Orang Dalam

Tasikmalaya | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:01 WIB

Terkini

Little Brother: Meniti Badai Ego dan Perjuangan Menemukan Kedamaian Bersama

Little Brother: Meniti Badai Ego dan Perjuangan Menemukan Kedamaian Bersama

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:00 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters

Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:30 WIB

×